Kebaikan Memberi Asi Selama 2 Tahun Dan Mitosnya

Kebaikan Memberi Asi Selama 2 Tahun Dan Mitosnya

Kebaikan Memberi Asi Selama 2 Tahun Dan Mitosnya, Juga Kami Bahas Tafsir AL-Quran Tentang Menyapih Selama 2tahun.
ASI merupakan anugerah terindah yang dapat diberikan seorang ibu kepada anaknya, karena mengandung berbagai gizi dan vitamin yang tidak dimiliki oleh asupan lainnya.
Namun, banyak mitos yang berada di masyarakat yang menyebutkan bahwa pemberian ASI lebih dari satu tahun tidak baik dan akan membuat anak sulit disapih.
Co-founder Tiga Generasi, Noella 'Ui' Birowo, mengatakan, banyak mitos-mitos di masyarakat mengenai ASI. Salah satunya, menyusui anak yang sudah lebih dari satu tahun nanti susah di sapih, susah bisa jalan dan minum dari gelas.
"Padahal, ASI sangat bagus bagi kesehatan anak," kata wanita yang akrab disapa Ui ini.
Dokter Spesialis Anak sekaligus Ketua Sentra Laktasi Indonesia, dr Wiyarni Pambudi SpA IBCLC, menjelaskan, meski anak sudah berusia lebih dari satu tahun, dapat minum dengan gelas, tumbuh gigi, mendapat asupan dari makanan tambahan, namun lebih lama memberikan ASI dapat meningkatkan kedekatan emosional ibu dan anak.
"Jangan takut untuk sulit disapih atau dengan mitos-mitos yang ada kalau lama mengkonsumsi ASI jadi anak manja. Menyusui itu membantu ibu lebih cermat memantau milestone anak," kata dr Wiyarni.
Meski bukan sumber nutrisi utama lagi, lanjut dia, zat kekebalan dari ASI sangat ampuh sebagai proteksi daya tahan tubuh anak dan meningkatkan kesehatan ibu.
"Makin lama durasi menyusui makin besar manfaat untuk kesehatan ibu dan anak, bahkan untuk jangka panjang. Anak ASI justru lebih matang kemandirian dan penguasaan dirinya," tambahnya.

Pemberian Asi Selama 2 Tahun Dalam Al-Quran Dan Tafsirnya

Menyusui selama 2 tahun dalam Al-Quran tidak bersifat memaksa dan ini adalah perkara dunia yang mubah dan perkara yang lapang. Hal ini terdapat dalam firman allah Ta’ala,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (Al-Baqarah : 233]
Jelas dzohir ayat bahwa hal ini adalah perkara yang lapang, tidak perlu dipaksa-paksa harus demikian, ASI eksklusif harus sekian bulan, apalagi membawa-bawa nama Islam untuk mendukung suatu program tertentu dan kepentingan tertentu.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan tafsir ayat ini,
فدل ذلك على أن الرضاع سنتان للمطلقة وغير المطلقة، وهذا إذا أحب الوالدان ، أما إذا تراضيا أن يفطماه قبل الحولين فلا بأس بذلك ليسقى من لبن الحيوانات، لقوله تعالى: فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا [(233) سورة البقرة]. الفصال الفطام، فإن أرادا فصالاً يعني فطاماً، عن تراض منهما وتشاور فلا جناح عليهما إذا اتفقا الأبوان يعني الزوجان أن يفطماه على سنة أو سنة وأشهر أو لأقل أو لأقل لأسباب اقتضت ذلك فلا بأس. فإن لم يتفقا فإنه يرضع سنتين،
Hal tersebut menunjukkan bahwa menyusui itu dua tahun lamanya oleh wanita yang telah dicerai suaminya atau tidak dicerai. Hal ini jika kedua orang tua menyukainya. Adapun jika keduanya ridha untuk menyapihnya sebelum dua tahun maka hal ini tidak mengapa, misalnya memberi susu hewan berdasarkan firman Allah, ‘Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.”
Yang dimaksud dengan “fishaal” adalah menyapih, jika ingin “fihsaal” yaitu menyapih dengan kerelaan dan hasil musyawarah kedua orang tua maka tidak ada dosa bagi keduanya. jika telah bersepakat kedua orang tua yaitu suami-istri untuk menyapih ketika telah (berumur) satu tahun atau satu tahun sekian bulan, atau kurang dari (satu tahun) karena ada sebab-sebab teretntu yangmenuntut (seperti sakit, tidak keluar air susu, pent) maka tidak mengapa.
Jika kedua orang tua tidak bersepakat (misalnya ibunya tidak setuju disapih, pent) maka bayi tersebut tetap disusui selama dua tahun. 
posted by obat kista miom


EmoticonEmoticon