Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa Ramadhan Atau Tidak ?

Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa Ramadhan Atau Tidak ?, Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh kebanyakan yang baru pertama hamil karena takut akan membahayakan janin.

Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa Ramadhan Atau Tidak ?

Ulama besar bernama Dr. Ali Ahmed Mashael, dari Grand Mufti di Islamic Affairs dan Charitable Activities Department di Dubai (IACAD) yang memperbolehkan wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadan. Meski diperbolehkan tidak berpuasa, hal ini harus didukung oleh alasan yang kuat. Alasan tersebut antara lain adalah jika dengan puasa dikhawatirkan hal itu akan membahayakan kesehatan dan tumbuh kembang janin, membahayakan kesehatan ibu janin atau membahayakan keduanya.
Tapi tetap, di hari lain wanita ini tetap wajibkan untuk mengganti puasa atau membayar fidiyah (memberi makan orang miskin sebanyak makanan yang membuat kenyang selama sebanyak puasa yang ditinggalkan). Jika seorang wanita hamil meninggalkan puasa selama 10 hari saat Ramadan, ia diwajibkan untuk mengganti puasa sebanyak 10 hari juga di hari lain saat ia sudah sehat atau memberi makan orang miskin selama 10 hari tersebut.
Dari sisi medis, sebenarnya tidak masalah jika seorang ibu hamil dan menyusui berpuasa. Semua tergantung kondisi kesehatan mereka. Menurut Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Asep Ahmad Munawar, umumnya berpuasa dapat dilakukan dengan baik pada ibu dalam masa kehamilan minggu ke 16-28. Pada periode itu, tubuh ibu hamil sudah beradaptasi dengan perubahan kadar hormonal kehamilan sehingga keluhan di awal kehamilan tidak terlalu mengganggu.
“Ketika seorang ibu hamil atau menyusui, yang harus diperhatikan tak hanya soal kesehatan, mereka tapi juga kondisi janinnya. Jika dengan berpuasa atau kurang asupan gizi menyebabkan resiko bagi sang janin, lebih baik dikonsultasikan lagi ke dokter. Kalau mual, muntah parah, lebih baik jangan puasa” ujar Asep.
Dari penjelasan di atas, dikatakan bahwa bagi ibu yang hamil dan menyusui diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa jika memang dikhawatirkan berpuasa bisa berpengaruh buruk bagi kesehatan ibu dan janin. Tapi tetap, meski boleh tidak puasa, ia harus mengganti puasa di hari lain atau membayar fidiyah. 
"Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain, Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika memang tidak puasa) maka membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin."(QS. Al Baqarah, 184).


EmoticonEmoticon